Mahasiswa Tuding Pemilihan Anggota KPU Batam Sarat Kepentingan

Mahasiswa Tuding Pemilihan Anggota KPU Batam Sarat Kepentingan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam-Kalangan mahasiswa Batam mengatakan 10 besar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terpilih sarat kepentingan dan tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang dilanggar yaitu PKPU nomor 7 Pasal 5 ayat 1 huruf d yang berbunyi setiap calon KPU Kab/Kota harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Kami melihat dari 10 nama tersebut, Tim seleksi telah meloloskan Jernih Milayati Siregar dan menyingkirkan peserta yang lain, padahal kami menilai yang bersangkutan memiliki catatan yang sangat buruk selama menjadi komisioner KPU Kota Batam terhitung sejak Tahun 2013,” ujar Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Batam, Ryan Arif Adhyatma, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, Jernis beserta 4 komisioner lainnya pernah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Kepri karena dianggap melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara. 5 (Lima) Komisioner ini dianggap bertanggungjawab karena telah mengubah perolehan suara peserta pemilu.

Lanjut dia, KPU Provinsi Kepri akhirnya mengambil alih proses sidang rekapitulasi penghitungan suara Kota Batam. Selanjutnya KPU Provinsi Kepri menyurati Jernih yang berisi peringatan keras.

“Karena banyak pengaduan dari para peserta pemilu, kasus ini akhirnya disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan keputusannya dua komisioner mendapat teguran keras yaitu Saudara Jernih Millyati Siregar dan Yudi Kornelis dan tiga komisioner lainnya dipecat,” katanya.

Oleh karena catatan yang terbilang tersebut, Ryan mengatakan timsel KPU Kota Batam sudah tidak bisa bersikap objektif dan tidak menjalankan amanat UU untuk memilih anggota yang berintegritas.

Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memberitahukan perihal kasus ini kepada Timsel KPU Kota Batam melalui Surat.

“Kami juga mendengar beberapa pihak juga sudah membuat tanggapan serupa, ternyata tanggapan dari masyarakat dibaikan oleh Timsel. Ada apa dengan Timsel?,” kata Dia.

Untuk itu pihaknya meminta KPU RI dapat melakukan pemilihan ulang kepada para anggota KPU Kota Batam, karena ditakutkan kejadian pemilu yang lalu dapat terjadi lagi.

“Orang yang jelas-jelas sudah terbukti bersalah mengubah perolehan suara masih direkomendasikan, orang yg sudah jelas gagal melaksanakan tahapan pemilu masih justru didahulukan dan orang yang terbukti melanggar aturan justru diprioritataskan dan menyingkirkan peserta lain, ini harus diulang kembali pemilihan Anggota KPU Kota Batam,” katanya.

(ret)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews