Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Novanto Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Setya Novanto (antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah pada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).  Ia dihukum dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Yanto saat membacakan amar putusan, (24/4).

Selain hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, hak politiknya  juga

dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman tersebut. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun pidana penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$ 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar subsider tiga tahun.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Jaksa KPK menilai Novanto terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai US$ 7,4 juta. Novanto disebut telah mengintervensi atau mengatur proyek e-KTP dari mulai pembahasan hingga pelaksanaan dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Hakim meyakini, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. 

Novanto terbukti menerima uang US$  7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 senilai US$ 135.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR. 

Jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, lantaran sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi. Perbuatan Novanto tersebut ‎dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seusai mendengar amar putusan majelis hakim, Novanto dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK.‎

"Terima kasih yang mula, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon‎ diberi waktu untuk pikir-pikir," kata Setya Novanto.‎

(deb)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews