Gustian Riau: Gelper Kampung Aceh Tak Ada Izin

Gustian Riau: Gelper Kampung Aceh Tak Ada Izin

Kepala DPM PTSP Kota Batam Gustian Riau saat sidak beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gustian Riau menyebutkan arena gelandang permainan (gelper) di Kampung Aceh, Mukakuning, Batam, tidak memiliki izin usaha. 

Hal tersebut diungkapkan kepada batamnews.co.id, Selasa (24/4/2018), usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli gelper SS Botania yang digerebek pada beberapa waktu lalu.

"Gelanggang permainan SS  tidak ada izin usaha dan ilegal, hingga saat ini belum ada urus dokumen ke kantor," tutur Gustian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada batamnews.co.id

Ia mengatakan, jika ada arena gelper yang tidak ada izin meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas, apalagi ada unsur judi.

"Jika ada arena gelper yang tidak ada izin meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas apalagi ada unsur judi," tambahnya.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews