Gelper Kampung Aceh Diduga Dapat Izin DPM PTSP Batam, Ini Kata Polisi

Gelper Kampung Aceh Diduga Dapat Izin DPM PTSP Batam, Ini Kata Polisi

Polisi saat menggerebek gelper Kampung Aceh Batam (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Kriminal Umum Polda AKBP Hernowo Yulianto mengatakan pemanggilan Kepala DPM PTSP Batam Gustian Riau terkait perizinan gelanggang permainan di Batam. Termasuk soal izin di lokasi Kampung Aceh, Mukakuning.

"Dia itu (Gustian Riau) yang mengeluarkan izin tentunya ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dikaji sebelum mengeluarkan izin, harus perlu dikaji dong, dan ini kayaknya nggak ada, dan asal mengeluarkan saja izin dan tidak ada pengawasan dari DPM PTSP Kota Batam," ujar Direktur Kriminal Umum Polda AKBP Hernowo Yulianto kepada batamnews.co.id di Mapolda Kepri Batu Besar Nongsa, Selasa (24/4/2018).

Hernowo menambahkan, Gustian Riau terkesan membiarkan saja gelper tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan oleh pihak DPM PTSP Kota Batam.

"Ini kok Gustian Riau terkesan membiarkan saja gelper tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan oleh pihak DPM PTSP Kota Batam," ujar mantan Wadir Narkoba Polda Kepri tersebut.

Hernowo menjelaskan, seharusnya setelah Gustian Riau memberikan izin juga memperhatikan pengawasan di lapangan dan ini bukan tugas Polisi.

"Seharusnya setelah Gustian Riau memberikan izin juga memperhatikan pengawasan di lapangan, dan ini bukan tugas polisi," ujar Hernowo.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews