Insiden Kapal Pancung TKI Ilegal di Perairan Johor - Kepri

Tekong dan ABK Kapal Pembawa TKI Ilegal Tertunduk Jadi Tersangka

Tekong dan ABK Kapal Pembawa TKI Ilegal Tertunduk Jadi Tersangka

Lima tersangka, Tekong dan ABK Perahu Pancung TKI Ilegal tertunduk usai dijadikan tersangka oleh Polda Kepri. (Foto: Yude/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tekong kapal pancung, Athong beserta empat anak buah kapal (ABK), Andi Rimba, Yunus, Zainal, Yudi kini menjadi tersangka. Upaya mereka terbilang nekat membawa ratusan penumpang dengan kapal boat pancung.

Dengan menggunakan baju tahanan kelimanya tampak tertunduk. Berjalan sebagai tahanan, dikawal aparat kepolisian. Tidak terlihat wajah mereka karena menggunakan sebo. Kelimanya diganjar undang-undang tentang pelayaran yang ilegal dan berisiko tinggi.

“Mereka terjerat undang-undang no 17 tahun 2008, tentang pelayaran Pasal 219 ayat 1. Maka dapat dikenakan hukuman selama 5 tahun dengan denda Rp 600 juta ,” kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (21/4/2018)

Aksi penyelundupan para TKI ini memang kerap terjadi melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" di Batam dan Bintan. Para TKI ilegal biasa dimuat dalam sebuah kapal mesin pancung dan berlayar di tengah malam untuk menghindari patroli. Kadang jumlah penumpang melebihi kapasitas kapal

Risiko besar di laut pun diambil para TKI ini baik saat akan pergi ke Malaysia begitupun saat pulang ke Indonesia. Nyawa dipertaruhkan demi pundi-pundi ringgit di negeri jiran.

Mereka rela menyelinap masuk ke negara lain dengan melintasi sungai-sungai kecil sekalipun dan berlabuh di hutan-hutan pada tengah malam dengan pancung yang disediakan para tekong TKI Ilegal ini

(fox/ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews