Belajar dari Kasus Kentut, Begini Prosedur Mengubah Data E-KTP

Belajar dari Kasus Kentut, Begini Prosedur Mengubah Data E-KTP

foto: detik.com

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Seorang pria di Tangerang memiliki nama unik sekaligus aneh yakni Kentut. Tak nyaman dengan nama tersebut sejak duduk di bangku SD, Kentut akhirnya mengganti namanya.

Lantaran sering menjadi ejekan seorang pria asal Tangerang mengganti namanya. Adalah Kentut. Sudah menyandang nama tersebut sejak SD.

Akhirnya Kentut memutuskan mengganti nama dengan mengajukan pergantian nama ke Pengandilan Negeri Semarang. Kini ia bernama Ihsan Hadi. Dilansir dari detik.com, pada Senin (16/4) lalu, dia menjalani sidang.

"Sidang sudah ketuk palu, tinggal ambil salinan dari hakim. Insyaallahh senang kalu diputusin bisa ganti nama senang lah. Saya tahu itu (namanya jadi bahan tertawaan) kan dari SD, kayaknya itu banyak yang ketawain. Akhirnya saya pulang ngadu sama bapak ibu suruh ganti. Sejak umur 5 tahun saya minta ganti," kata Ihsan saat ditemui di Jalan Pepabri raya, Kunciran, Kota Tangerang, Rabu (18/4/2018).

Setelah melewati proses pengadilan, Kentut yang sudah berganti nama menjadi Ihsan akan melewati proses membuat KTP.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif pengubahan data bisa dilakukan dengan sejumlah proses. Ada 3 elemen data penduduk yang bersifat statis yakni; Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat/tanggal lahir, dan golongan darah. Selebihnya merupakan elemen data yang bersifat dinamis.

"Prinsipnya adalah, mengubah data bukan melakukan perekaman ulang. Jadi yang dimaksud proses perekaman data e-KTP itu mencakup perekaman retina dan sidik jari, nah ini tidak bisa dilakukan pengulangan. Jadi pada proses perubahan data tidak ada perekaman ulang," ujar Zudan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/2/2018).

Untuk perubahan data terkait nama, bisa dilakukan dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah. Sementara untuk perubahan total dapat menunjukkan serta melampirkan putusan pengadilan.


Berikut prosedur untuk mengubah elemen data e-KTP:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang diubah, antara lain:

a. Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
b. Ijazah untuk menambah gelar;
c. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili (perlu diurus di tingkat kelurahan);
d. Surat keterangan laboratorium RS untuk ganti golongan darah;
e. Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
f. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;

2. Ke Kantor Dinas Dukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan);

3. Menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas pelayanan. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;

4. Menunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru (bisa lebih cepat);

5. Membawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.

(kin)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews