Jual Barang Hasil Curian di Grup Fb, Ucil Digasak Polres Karimun

Jual Barang Hasil Curian di Grup Fb, Ucil Digasak Polres Karimun

Ucil (18) mencuri di 23 lokasi berbeda ditangkap Polres Karimun. (Foto: Edo /Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Aksi pencurian berantai diungkap Polres Karimun. Andi alias Ucil (18) berhasil ditangkap.

Usai menggasak barang curian, Ucil punya kebiasaan memposting di Grup Jual Beli Facebook. Ujung-ujungnya remaja tanggung ini yang digasak polisi untuk dijebloskan ke penjara

Niatnya menjual barang hasil curian di grup facebook Forum Jual Beli (FJB) Karimun cukup berani. Ucil beraksi di  23 lokasi berbeda. Ia akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Karimun pada Minggu (15/4/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti. "Pelaku jualnya ke FJB, kita kejar," kata Lulik, Rabu (17/4/2018)

Modus pelaku dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah, selain itu pelaku juga melancarkan aksinya di kapal-kapal, baik kapal barang atau kapal ikan diwaktu subuh hari.

"Modusnya dengan mencongkel jendela, mainnya juga dikapal barang atau kapal ikan," ucap Lulik.

Dari hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian seorang diri. Wilayah operasinya masih dalam pulau Karimun di empat Kecamatan. Puluhan Handphone dengan berbagai merek, barang elektronik, dan juga sejumlah uang digasaknya.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews