MUI Batam Kawal Proses Hukum 3 Penari Erotis

MUI Batam Kawal Proses Hukum 3 Penari Erotis

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Penggurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam akan mengawal jalannya proses hukum 3 penari erotis Engku Putri, seperti yang dilakukan MUI Jepara dengan kasus sama.

"Ya kami akan lakukan seperti itu juga," ujarnya Ketua MUI Usman Ahmad di Kantor MUI Batam Center, Selasa (17/04).

Usman menegaskan, kedepannya pihak pemerintah agar lebih selektif lagi memberi izin untuk pemakaian lapangan Dataran Engku Putri yang menjadi icon Batam.

"Siapapun itu, setiap yang ingin berkegiatan harus tetap menjaga marawah negeri ini, sipapun!!" tegasnya.

Lanjut Usman, kejadian yang serupa terjadi lagi karena ini semua adalah petaka yang akan merambak kemana-mana.

"Tapi ingat, menangani masalah  jangan sampai menimbulkan masalah baru," katanya kepada Batamnews.co.id.

Menurut Usman, siapa yang salah itu kita tidak bisa sebutkan, serahkan saja kepada pihak yang bertangung jawab.

"Ini pelajaran bagi siapapun," ucapnya.

Sampai berita ini dinaikan. Lima orang ditetapkan Penyidik Polresta Barelang. Masing-masing tiga orang penari dijerat dengan Pasal 34 dan dua orang dikenakan Pasal 35 Undang Undang Pornografi No 44 Tahun 2008 terancam 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan, tidak tertutup kemungkinan terdapat tersangka baru.


(Tan)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews