Final Kasus Penipuan Mahasiswa, Trump Harus Membayar 25 Juta Dolar

Final Kasus Penipuan Mahasiswa, Trump Harus Membayar 25 Juta Dolar

BATAMNEWS.CO.ID, - Setelah tertunda selama dua tahun, akhirnya kasus penipuan yang dilakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap ribuan mantan mahasiswa Trump University diputuskan juga. Tak bisa banding lagi, Trump wajib membayar ganti rugi sebesar 25 juta dolar.

Kasus ini sebenarnya sudah diputuskan pada tahun 2016, lalu disepakati diselesaikan pada Maret 2017. Namun harus ditunda karena salah seorang korban ingin menuntut Trump secara terpisah.

Awal tahun ini, pengadilan menolak banding dari si korban tersebut. Akhirnya, Hakim Gonzalo Curiel pun melakukan ketok palu.

Ribuan mantan siswa Trump University yang menjadi korban penipuan Trump pun mendapatkan pengembalian dana hingga 90% dari uang yang mereka habiskan untuk sebuah seminar yang disebut sebagai kuliah.

Trump University merupakan kampus ilegal. Meski demikian, Trump berkali-kali membantah klaim penipuan dan mengatakan bahwa dia bisa menang di pengadilan. Tetapi kemudian, dia mengatakan bahwa sebagai Presiden dia tidak punya waktu karena ingin fokus pada negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews