KPID Kepri Cabut Izin TV Kabel Tanpa Sensor

KPID Kepri Cabut Izin TV Kabel Tanpa Sensor

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (KPID) Kepri ingatkan tv kabel sediakan alat sensor untuk film yang berunsur pornografi dan kekerasan. KPID Kepri segera melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tv kabel perihal tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID Kepri) mulai bereaksi dengan potongan adegan film yang berbau pornografi dan mengandung unsur kekerasan.

Peringatan tersebut dikeluarkan karena adanya laporan orangtua yang mengeluh masih ada sejumlah tv kabel yang menyiarkan film "Box Office" tanpa sensor dan "Smack Down" pada saat jam pulang sekolah. Dikhawatirkan film itu ditonton anak-anak.

"Ada keluhan orang tua. Kami menerima cukup banyak laporan terkait persoalan itu. Pelanggan tv kabel komplain karena film "Box Office" yang disiarkan tidak disensor, tampak adegan porno dan kekerasan. Ini "kan dilarang", ujar Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Senin (16/4).

Terkait permasalahan itu, Henky mengatakan KPID Kepri segera melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tv kabel tersebut. Jika tetap menayangkan film yang tidak senonoh dan mengandung kekerasan, maka akan direkomendasikan untuk dicabut ijin penyiarannya.

"Kami harus bersikap tegas karena ini persoalan lama yang belum selesai. Kami akan rekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika jika pihak perusahaan tetap membandel," ucapnya.

Selain permasalahan itu, kata dia pihak KPID juga akan memeriksa ulang kelengkapan administrasi lembaga penyiaran swasta san berlanggaran di Kepri. Perusahaan yang tidak memiliki ijin harus segera mengurus ijin.

"Ijin penyiaran itu penting, wajib ada karena berhubungan dengan banyak pihak," tegasnya.

Terkait ijin siar, Henky mengatakan ada permasalahan penting yang belum memiliki regulasi sehingga KPID tidak memiliki sandaran hukum dalam melaksanakan tugas. Permasalahan itu terkait perluasan usaha tv kabel. Sebagai contoh, salah satu tv kabel di Batam melakukan perluasan usaha hingga ke Tanjungpinang.

"Perusahaan itu memiliki ijin di Batam, tetapi apakah tidak memerlukan ijin lainnya jika melakukan perluasan usaha? Ini sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi," katanya.

(elz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews