Di Mabuk Cinta, Pelajar Ini Dispensasi Menikah Muda ke Pengadilan

Di Mabuk Cinta, Pelajar Ini Dispensasi Menikah Muda ke Pengadilan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sempat di tolak Camat, pasangan pelajar asal Bantaeng yang berniat menikah muda mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Pasangan kekasih pelajar SMP asal Bantaeng memilih untuk menikah dini.  Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," kata Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.

Dilansir dari Kumparan.com pasangan ini telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

"Ini pertama kalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya, Sabtu (14/3/2018).
 
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

Diketahui anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.

Aturan Pernikahan di Bawah Umur

Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.

Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Tak hanya itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua.

Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

(elz)

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews