MUI: Usut Tuntas Tarian Erotis

MUI: Usut Tuntas Tarian Erotis

Tarian erotis di Pantai Kartini Jepara (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Jepara - Sudah dua orang tersangka dalam kasus tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Sejumlah kalangan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. 

Kedua tersangka merupakan panitia penyelenggara. Ketua MUI Kabupaten Jepara KH Mashudi menyatakan pihaknya akan terus memantau proses hukum yang tengah berjalan. Sebab, aksi itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga norma agama, kesusilaan, dan sosial.

"Tentu proses hukum kita percayakan kepada aparat penegak hukum. Kami akan terus memantaunya," ujar Mashudi saat menyatakan sikapnya atas kasus ini di Mapolres Jepara, Senin (16/4/2018) kemarin.

Polisi juga diminta mengusut dugaan eksploitasi perempuan dalam acara HUT komunitas motor di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah itu. Komnas Perempuan meyakini ada pihak yang mengkoordinir para penari erotis dalam acara tersebut.

"Mungkin industri hiburannya yang seharusnya dicek. Apakah ada potensi eksploitasi terhadap perempuan atau trafficking? Jadi, jangan lihat soal porno atau asusilanya dulu," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin kepada detikcom.

Aksi tarian erotis terjadi pada Sabtu (14/4) dan videonya kemudian viral. Manager Pantai Kartini, Joko Wahyu Sutejo, mengatakan di dalam surat permohonan izin tidak dijelaskan secara mendetail susunan acara. "Kita sudah ketemu dengan panitianya dua minggu lalu, mereka hanya memberikan keterangan pinjam tempat untuk ultah NMAX dan hiburan dangdut gitu saja. Ketuanya kalau tidak salah Jalil dan ketua NMAX (Jepara) Faiz," papar Joko.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan tersangka H dan B dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya telah ditahan untuk mempermudah penyidikan.

Polisi juga masih mencari 3 penari yang disebut berasal dari Semarang itu. Selain itu, polisi juga juga mengejar orang-orang yang diduga terlibat lainnya. "Kami melakukan pengejaran semua orang yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Dikatakannya, panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan. Sebab, apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin rundown acara yang diajukan semula.

Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," tuturnya.

Meski polisi dan pengelola pantai menyebut acara itu digelar Komunitas Motor Yamaha NMAX, tapi Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) selaku induk organisasi pecinta NMAX membantahnya. Ketua Umum YNCI, Yudi Kusuma, menegaskan acara tersebut bukan acara yang dibuat oleh organisasinya.

"Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI). Dan kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar Yudi dalam rilis yang diterima detikcom.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews