Ahmad Dhani Santai Hadapi Sidang Pertama Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Santai Hadapi Sidang Pertama Ujaran Kebencian

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta -  Musisi Ahmad Dhani terlihat santai. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4/2018) siang. Sidang rencananya dimulai pukul 14.30 WIB.

Dalam sidang ini, Ahmad Dhani akan mendengarkan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Seperti yang dilansir dari suara.com, kuasa hukum Ahmad Dhani memberikan jawaban.

"Kalau soal persiapan jelang sidang sih yah santai saja. Karena agenda hari ini kan hanya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU," kata Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.

Para pengacara Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), lanjut Ali Lubis, baru akan mempersiapkan banyak hal di sidang berikutnya. Mereka sudah berancang-ancang bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU nanti.

"Barulah pada agenda berikutnya kami dari tim membuatkan eksepsinya," terang Ali Lubis lagi.

Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia terlibat masalah hukum usai dilaporkan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.

Postingan suami Mulan Jameela ini di Twitter diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Tahun lalu, Ahmad Dhani mengunggah pesan yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Hendarsam mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

(elz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews