BC Kepri Tegah Ratusan Miras, Kerugian Negara Mencapai Rp 169 Juta

BC Kepri Tegah Ratusan Miras, Kerugian Negara Mencapai Rp 169 Juta

Kapal tanpa nama yang diamanakan Kanwil DJBC dan Botol miras hasil tegahan (Ist/humas Kanwil DJBC)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ratusan botol miras dan ribuan batang rokok tanpa cukai ditegah kapal Patroli BC 10022 Kanwil DJBC Kepri di Perairan Pulau Kasu Batam, Rabu (11/4/2018) sore.

Dari hasil pemeriksaan kapal Patroli Kanwil DJBC, didapat 43 karung yang berisikan minuman beralkohol (MMEA) dan 12 Karung Rokok khusus kawadan bebas (HT). Barang tersebut merupakan Barang tanpa cukai.

Dari rilis Humas Bea dan Cukai menginformasikan bahwa jumlah batang rokok dobble happiness mede Hongkong khusu kawasan bebas tersebut berjumlah 115.000 batang seharga Rp 71.875.000.

BKC MMEA atau Miras yang berhasil ditegah yaitu Martell Vsop sebanyak 192 botol, Bols 700 ml sebanyak 120 botol, Bacardi 108 botol, Gordon's 84 botol, Smirnoff 108 botol, dan Jose Cuervo Especial sebanyak 324 botol, dengan total keseluruhannya 936 botol. Untuk kerugian negara berkisar Rp97.953.300.

Dari dua item barang khusus kawasan bebas tersebut, total jumlah kerugian negara mencapai Rp169.828.300

Kini, barang bukti dan empat orang ABK yang belum diketahui indentitasnya tersebut sudah ditahan di Kantor DJBC Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bagian Humas Kanwil DJBC Refly Silalahi saat di konfirmasi melalui WA pribadinya, mengatakan belum mengetahui siapa pemilik barang yang akan di bawa ke Kuala Enok tersebut. Bahkan empat orang ABK yang ditegah tersebut juga belum diketahui.

"Penyidik baru bulang nih, masih dalam pengembangan. Karena simpang siur masih keterangan yang didapatkan," ujar Refly, Jumat (13/4/2018).

Kapal HSC yang ditegah tanpa nama bermesin Yamaha tiga unit dan ABK berjumlah empat orang.

(Edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews