Gigolo Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing Segera Disidang

Gigolo Tersangka Pembunuhan Deli Cinta Sihombing Segera Disidang

Deli Cinta Sihombing semasa hidup (Foto: Dok. Pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Berkas kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing dengan tersangka Dedi Purbianto akhirnya siap memasuki tahap 2.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Laila kepada batamnews.co.id saat dihubungi Kamis (12/4/2018) mengatakan, saat ini berkas dan tersangka kasus pembunuhan Gigolo sudah ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Romano dan Mega.

"Kasus berkas perkara pembunuhan Deli Cinta Sihombing dengan tersangka Dedi Purbianto akhirnya sudah tahap P 21. Berkas sudah diserahkan ke penuntut umum," ujar Filpan.

Dedi Purbianto tidak saja membunuh Deli Cinta Sihombing. Ia juga merampok harta milik korban yakni mobil Toyota Rush BP 1661 GI, televisi LED merek Panasonic, ponsel Samsung J 5.

Dedi Purbianto

 

Dedi Purbianto dikenakan pasal berlapis pasal 338 juncto 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dedi beralibi ia seorang gigolo. Ia mengaku kesal setelah tak dibayar Deli Cinta Sihombing. 

Pengakuan sepihak Dedi ini pun terkesan janggal. Pengadilan Negeri Batam tentunya akan membuktikan fakta sebenarnya kasus tersebut.

Kasus ini sempat menghebohkan Batam. Deli tewas di rumahnya dengan setelah dibekap pelaku di bagian mulut dan hidung. Ia tewas kejang-kejang di samping anaknya yang masih balita. 

Deli merupakan istri Alfius yang saat itu tengah bekerja di sebuah perusahaan offshore di Anambas. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews