Mantan Insinyur Singapura di Penjara Terlibat Tabrak Lari

Mantan Insinyur Singapura di Penjara Terlibat Tabrak Lari

Ho Loong Chan dijatuhi hukuman lima bulan dan dua minggu di penjara karena insiden tabrak lari dan mengintimidasi pengendara motor.ST PHOTO: WONG KWAI CHOW

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ho Loong Chan (65) seorang mantan insinyur Singapura dijatuhi hukuman lima bulan dan dua minggu penjara pada sebuah insiden tabrak lari. Ho menabrak seorang pengendara motor dan mengintimidasi pengendara tersebut. Dengan Toyota Camry-nya Ho memaksa memaksa pengendara motor itu ke bahu jalan sebelum maju dan tiba-tiba membanting remn.

Asisten Jaksa Penuntut Umum (APP) Andrew Low mengatakan selain dijatuhi hukuman kurungan Ho juga dikenakan denda $ 800 dan didiskualifikasi dari mengemudi selama empat tahun. Ho dianggap "pengganggu jalan yang jelas" dan "menyedihkan".

Dalam pengajuannya, APP Low mengatakan Ho memiliki "pola yang sama sekali tidak peduli, bahkan perilaku mengemudi yang berbahaya". Dia ternyata juga punya sejarah buruk pengemudi.

Dalam kasus terakhir pada tanggal 15 Juni 2016, Ho juga bermasalah dengan pengendara motor, Fazly Rahmat, pengendara motor ini dan pilier ridernya menderita luka-luka. .

Dalam kasus ini, Ho tidak terima dengan hukuman tersebut ia mengajukan banding atas hukumannya dan keluar dengan jaminan $ 10.000. Ho bisa saja dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun, denda $ 5.000 atau dikenakan dua-duanya.

(elz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews