Dirjen Perhubungan Laut Kepri Cabut Izin Perusahaan Lay Up Galang

Dirjen Perhubungan Laut Kepri Cabut Izin Perusahaan Lay Up Galang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail (Ilustrasi)Foto Oleh : Muhammad Abduh

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dirjen Perhubungan Laut Kepri melakukan pemutihan kepelabuhanan di perairan Galang, Batam. Pemutihan tersebut dilakukan dengan mencabut 9 izin titik usaha perusahan lay up kepelabuhanan dibawah pengawasan kepelabuhanan Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail di Tanjungpinang, Selasa (10/4).

Menurutnya langkah itu sesuai dengan surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor : PP 001/1/20/DTPL-180 tentang pencabutan keputusan Direktur Jendral Perhubungan Laut tentang persetujuan batas-batas perairan untuk kegiatan lay up di pulau Galang dibawah pengawasan kepelabuhanan kota Batam.

"Izin tersebut cabut karena kegiatan lay up tersebut sama sekali tidak berdampak pada peningkatan pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepri," ujar Jamhur.

9 titik izin Usaha yang dicabut berasal dari  PT Bias Delta Pratama, PT Baruna Bahari, PT Sarana Citra Nusa Kabil, PT Daya Maritim Internasional dan  PT Baruna Bakti Utama

Tak hanya itu, lanjut Jamhur pencabutan izin usaha lay up sebagai langkah pembersihan titik-titik koordinat tempat berlabuh lay up di perairan Galang.

"Kami putihkan perairan kita, Nanti kedepannya untuk penetapan izin selanjutnya harus sesuai  dan mengacu dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengatur pengelolaan perairan laut tersebut," ujar Jamhur.

Jamhur juga mengatakan bahwa pencabutan izin ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Nantinya semua pengelolaan perairan di laut ini harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) serta perda RZWP3K yang saat ini masih berada di pusat," ujar Jamhur.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews