Panwaslu Sosialisasi di 10 Kecamatan, Larang Keras Kepala Desa Terlibat Politik Praktis

Panwaslu Sosialisasi di 10 Kecamatan, Larang Keras Kepala Desa Terlibat Politik Praktis

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya (Foto:Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau himbau seluruh kepala desa Lingga untuk tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 mendatang.

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lingga, Ardhi Auliya mengatakan, sesuai Pasal 282, Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu, kepala desa dilarang keras terlibat dalam memenangkan calon tertentu pada Pemilu 2019.

"Disitu (Pasal 282) disebutkan bahwa kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, selama masa kampanye, ini sanksinya pidana," kata Ardhi kepada Batamnews.co.id, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan, sebagai langkah pencegahan terjadinya hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.

"Ada beberapa kecamatan yang dihadiri seluruh kepala desanya. Jadi, kami menyampaikan langsung hal itu, alhamdulillah antusias kepala desa cukup bagus, bahkan disana juga ada BPD dan perangkat-perangkat desa yang ikut dalam sosialisasi," ujarnya.

Selain itu, Panwaslu juga akan melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu, terutama dalam hal tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam pemilu tersebut, seperti kepala desa, ASN, TNI dan Polri.

"Mereka jangan dilibatkan, karena peserta pemilu juga bisa disanksi pidana karena melibatkan mereka, jadi mudah-mudahan ini menjadi perhatian," ucapnya.

Diketahui, pada Pemilu 2019 mendatang, sedikitnya ada 62 Pasal yang mengatur tentang pidana pemilu, dengan begitu peserta pemilu diminta dapat profesional dalam bertindak dan menjalankan aktivitas menjelang pelaksanaan puncak Pemilu 2019 mendatang.

(Ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews