KPU Pusat Tetapkan Empat Dapil di Kabupaten Bintan

KPU Pusat Tetapkan Empat Dapil di Kabupaten Bintan

sumber: viva.co.id

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - KPU Pusat menetapkan bahwa Kabupaten Bintan memiliki 4 dapil. Penetapan itu tertuang dalam SK Nomor 273/TL.01.3-Kpt/KPU/IV/2018. Dalam surat itu juga telah ditentukan wilayah-wilayah dapil tersebut, Minggu (8/4/2018).

Dalam berita acara  itu, Pihak akedemisi dan LSM juga menyetujui 4 dapil. Setelah berita acara itu dibuat, KPU Bintan menyerahkan berkas usulan itu ke KPU Provinsi Kepri dan dilanjutkan ke KPU Pusat.

"Udah diputuskan 4 dapil. Kalau penetapan wilayahnya menggunakan sistem jarum jam dengan titik koordinat di ibukota daerah ini yaitu Bintan Buyu," jelasnya.

Parpol yang mengusulkan 3 dapil pada Pileg 2019 mendatang di Bintan adalah PDI, Golkar, Demokrat, Hanura, PKS, PAN, PKB, Berkarya, Garuda, PPP, PBB, dan Nasdem. Sedangkan yang setuju ada 4 dapil yaitu Gerindera, PSI, Nasdem dan Perindo.

"Benar ada 12 parpol yang menyetujui usulan 3 dapil dan 3 parpol lagi setuju 4 dapil. Berita acara itu sudah kita buat saat rapat koordinasi (rakor) uji publik penetapan dapil beberapa waktu lalu," ujar Ketua KPU Bintan, Wandra Fadilah ketika dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan melalui SK KPU Pusat tersebut antara lain, Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Teluk Sebong dengan jumlah penduduk 16.519 jiwa, Kecamatan Teluk Bintan dengan jumlah penduduk 10.737 jiwa, Kecamatan Gunung Kijang dengan jumlah penduduk 13.049 jiwa, dan Kecamatan Toapaya dengan jumlah penduduk 11.549 jiwa.

Berikutnya Dapil 2 dengan alokasi 3 kursi meliputi Kecamatan Bintan Pesisir dengan jumlah penduduk 7.130 jiwa, Kecamatan Mantang dengan jumlah penduduk 4.258 jiwa dan Kecamatan Tambelan dengan jumlah penduduk 4.518 jiwa.

Kemudian Dapil 3 alokasinya 7 kursi yaitu hanya Kecamatan Bintan Timur dengan jumlah penduduk 42.532 jiwa. Sedangkan Dapil 4 alokasi kursinya sebanyak 6 kursi. Meliputi Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan jumlah penmduduk 16.472 dan Kecamatan Bintan Utara dengan jumlah penduduk 21.894 jiwa.

"Jadi inilah 4 dapil dan alokasi kursinya yang telah dikabulkan dan ditetapkan oleh KPU Pusat," katanya.

Sebelumnya, dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti Pemilihan Legislatif  (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang di Bintan, hanya 12 parpol yang mengusulkan ada 3 daerah pemilihan (dapil). Sedangkan 4 parpol lagi setuju dengan diberlakukannya 4 dapil seperti tahun-tahun lalu.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews