Seorang Anggota Polres Tanjungpinang Akui Konsumsi Ekstasi di Tempat Hiburan

Seorang Anggota Polres Tanjungpinang Akui Konsumsi Ekstasi di Tempat Hiburan

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satu orang oknum Polres Tanjungpinang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi saat tes urine di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya dua oknum polisi ini di periksa terkait dengan pengakuan salah satu tersangka narkoba berinisial BY. Ia mengatakan mendapatkan setengah butir pil ekstasi dari oknum polisi berinisial WF. 

Pengakuan itu ditelusuri. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang memanggil oknum polisi WF. Keduanya dikonfrontir.

“Setelah dipertemukan, mereka tidak saling kenal, setelah dikembangan ternyata BY ini pemilik setengah butir pil ekstasi, dan tidak benar mendapatkan barang itu dari oknum WF,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali.

Efendi Ali menuturkan, pengungkapan tiga pelaku narkoba yang lagi pihaknya tangani tidak berkaitan dengan oknum WF. 

Namun pada saat dilakukan tes urine oknum WF positif dan ia juga ngaku beberapa hari yang lalu pernah mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Tanjungpinang.

“Sehingga pengukapan narkoba terhadap tiga pelaku di proses lebih lanjut di Satresnarkoba, kemudian untuk anggota, kita serah kasi propam untuk dilakukan ditindak disiplin,” ujarnya.

Efendi menambahkan, alasan tersangka BY menyeret oknum WF itu, karena merasa dikerjai. Sebab satu jam sebelum melakukan penangkapan tiga pelaku narkoba ini, oknum WF sempat main ke rumah tersangka SC, lokasi penangkapan.

“Memang SC ini kenal dengan WF, mungkin mereka beranggapan oknum WF yang mengkibus, padahal tidak, untuk keterangan lebih pengukapan tiga pelaku narkoba ini nanti kita rilis,” ujarnya.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews