Jual Perabotan Milik Ibu Kos, Pasangan Kekasih di Tanjungpinang Ini Diringkus

Jual Perabotan Milik Ibu Kos, Pasangan Kekasih di Tanjungpinang Ini Diringkus

Ekspos kasus penggelapan oleh sepasang kekasih di Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sepasang kekasih di Tanjungpinang ini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (3/4/2018). Keduanya diciduk polisi bukan karena kasus perbuatan asusila, tapi gara-gara kasus penggelapan barang perabotan rumah tangga milik Evi merupakan pemilik kontrakan di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gg Minur yang dikontrak pasangan ini.

Kapolsek Bukit Bestari Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar mengatakan, kedua pelaku ini mengontrak rumah serta isi atau barang-barang yang berada di dalam rumah di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gg Minur dengan perjanjian pembayaran sewa per bulan.

"Pelaku berinisial IPP (27) laki-laki, satu pelaku lagi berinisial IC (28) perempuan, jadi kedua pelaku ini pacaran, mengontrak rumah milik korban dengan perjanjian kontrak pembayarannya sebulan sebesar Rp 1 juta," katanya.

Setelah satu bulan, korban mendatangi kedua pelaku untuk menagih uang sisa sewaan, tapi pelaku berjanji membayar uang sisa sewaan tersebut dan pelaku langsung membayarkan ke rumah korban. Akan tetapi sebelum pelaku mengantar uang sisa itu, korban terlebih dahulu mengecek rumahnya dan melihat barang-barang di dalam sudah banyak yang bilang.

"Barang yang hilang itu seperti kulkas dua pintu, satu unit kompor gas, tempat air dan sebagian telah dijual korban, korban kuat menduga pelaku yang ngambil dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek," ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, tak sampai 24 jam jajaran Bukit Bestari berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Permakaran Mayat Kota Tanjungpinang dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Bukit Bestari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku ngaku sebagian barang yang ia gelapkan dijual, tapi hasil penjualan barang tersebut belum diterima oleh pelaku, barang yang digelapkan seperti Kulkas Dua Pintu, Kompor Gas, Tempat Air dan barang lainnya, kerugian dialami korban sekitar Rp.15 juta," jelasnya.

Ipda Haris menegaskan, atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews