Bea Cukai Belum Jadwalkan Lelang Tangkapan Elektronik di Sagulung

Bea Cukai Belum Jadwalkan Lelang Tangkapan Elektronik di Sagulung

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang menangkap kapal kayu berisikan barang ilegal, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal berupa boat pancung itu ditangkap di Sagulung.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 202 koli stick play station dengan total harga Rp 959 juta, 16 koli sarung tangan/handscon berbahan karet dengan total harga Rp 336 juta, tujuh koli protective kit dengan total harga Rp 14.560.000.

Kemudian enam koli rangka sepeda merk Cervelo dengan total harga Rp 240 juta, enam koli kaos kaki dengan tota harga Rp 90 juta, empat koli charging dock dengan total harga Rp 44 juta, satu koli plastik ucapan selamat dengan total harga Rp 500 ribu dan tiga koli regeltex dengan total harga yang tidak dapat diperkirakan.

"Total keseluruhan dari barang tersebut adalah Rp 1.684.060.000," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi persdi Polsek KP2 Sekupang, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua orang pelaku ikut ditangkap, MT, sebagai pemilik boat pancung, dan HB sebagai pengirim barang.

“Dari pengakuan pelaku, rencananya barang ini akan dibawa ke Moro (Karimun) dari pelabuhan Sagulung,” ujar Hengki.

Dokumen kapal pun kosong. ”Selembar kertas pun tidak ada,” kata Hengki.

Dia menuturkan, barang-barang hasil tangkapan ini nantinya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.

Kabid P2 Bea Cukai Batam, Sulaiman mengatakan, kasus tersebut tetap akan diproses.

“Untuk lelang atau tidak, kita belum tahu. Dari sini akan kita teliti barangnya dari mana, tapi yang jelas ini melanggar,” kata dia.

(ude)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews