Dishub Kepri Setujui 9 Perusahaan Taksi Online Beroperasi di Batam

Dishub Kepri Setujui 9 Perusahaan Taksi Online Beroperasi di Batam

Ilustrasi taksi online (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Perhubungan Provinsi Kepri mengeluarkan 9 izin usaha taksi online untuk beroperasi di Batam, Kepulauan Riau. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail mengatakan, sebelumnya ada 16 perusahaan yang mengajukan perizinan.

"Baru 9 perusahaan yang kita setujui dan tandatangani," kata Jamhur. Sisanya, kata Jumhur, masih terganjal kurangnya persyaratan dalam izin.

Jamhur menuturkan, izin prinsip usaha ini sangat penting bagi pihaknya untuk menyelesaikan kemelut antara taksi online dengan taksi pangkalan.

"Setelah izin nanti akan kita atur zonasi beroperasi taksi online," ucap Jamhur.

Ia pun berharap perusahaan lain segera melengkapi izin. 

Menurut Jamhur, tahapan ini mengacu pada aturan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 108 tahun 2018, tentang angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Nantinya selain untuk mengatur agar tertib juga untuk menghindari dan mengantisipasi timbulnya gesekan dilapangan antara operator taksi online dan konvensional," ujar Jamhur.

Sementara itu, Jamhur mengatakan, untuk zonasi pihaknya tengah melakukan pemetaan dan nantinya untuk pengesahannya akan melibatkan semua pihak, sehingga tidak akan timbul permasalahan dan akan sama-sama menerima.

"Karena ini untuk kepentingan bersama, maka dalam pembahasan zonasi akan melibatkan semua pihak baik itu pemerintah daerah, organda, organisasi taksi dan pihak tekait lainnya," ucap Jamhur.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews