Pengusaha Klub Malam di Tanjungpinang Tersangka Mikol Ilegal

Pengusaha Klub Malam di Tanjungpinang Tersangka Mikol Ilegal

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang. (foto: batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polres Bintan telah menetapkan tersangka atas kepemilikan 10 ribuan minuman beralkohol (mikol) ilegal dalam kontainer yang diamankan 3 Maret 2018 lalu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. 

Tersangkanya adalah pengusaha klub malam di Tanjungpinang berinisial Mtn alias Ai. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang di Mapolres Bintan, Selasa (27/3/2018).

"Pemilik mikol dalam kontainer itu sudah ditetapkan tersangka.Inisialnya seperti yang kawan-kawan media beritakan yaitu AH (Ai)," katanya.

Informasi yang diperoleh, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mtn tak juga kunjung ditahan oleh kepolisian alias masih bebas. Penundaan penahanan itu dikarenakan Mtn dinilai kooperatif.

Selain itu juga polisi melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pegawai Kantor Pos Tanjungpinang berinisial Sw. Diduga Sw pemilik barang di kontainer lainnya. Karena dari lima kontainer yang ditahan, hanya satu kontainer berisikan mikol. Selebihnya berisikan kosmetik, obat obatan, alat kesehatan, pakaian serta mainan anak-anak.

Diduga karena tersandung kasus pemilikan barang dalam kontainer itu Sw dimutasi ke Kantor Pos Cabang Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara terhitung sejak 23 Maret 2018 kemarin. Setelah periksa Sw, polisi kembali memeriksa supirnya Sw yaitu Ha.

Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari berbagai saksi terkait lima kontainer berisikan barang ilegal yang hendak diseludupkan ke luar daerah tersebut. Seperti koordinator lapangan PT Pelni Tanjungpinang, Ganda sampai Wakil Ketua BP Bintan, Muhammad Saleh Umar.

"Benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus diamankannya lima kontainer itu. Kalau soal lain tak ada," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews