Polisi Tembak Kaki Pelaku Pemerkosaan Karyawati Mukakuning

Polisi Tembak Kaki Pelaku Pemerkosaan Karyawati Mukakuning

Ivan saat dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil di dalam kakinya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang menembak pelaku pemerkosaan seorang karyawati Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau.

Pria bernama Adevrid YP Miha alias Ivan (31) itu ditangkap di sebuah ruli di Ruko Bintang Mas Sei Panas, Kamis (22/3/2018) pukul 01.00.

Saat itu ia usai memperkosa gadis tersebut dua kali di tempat berbeda. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai sopir angkot.

Tampak Ivan terpincang-pincang saat digiring ke Polresta Barelang. Ia juga sempat dilarikan ke rumah sakit setelah kakinya tertembak.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali di TKP yang berbeda yakni pukul 20.00 di kawasan Kepri Mall dan ditepi jalan Ocarina. 

Saat beraksi, korban di bawah ancaman pisau. Pisau belati menempel di leher korbannya. Karena tak bisa mengelak, ia terpaksa memenuhi nafsu bejat pria tersebut. 

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews