Penyidik Lanal Dabo Serahkan Berkas dan Tersangka Miras Ilegal ke Kejaksaan

Penyidik Lanal Dabo Serahkan Berkas dan Tersangka Miras Ilegal ke Kejaksaan

Miras ilegal diturunkan petugas Lanal Dabo dari sebuah mobil (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Penyidik Lanal Dabo Singkep menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan miras yang dilakukan oleh KM Samudera 2 beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Negeri Daik Lingga telah menyatakan berkas perkara tindak pidana umum pelayaran itu sudah lengkap, Senin (19/2/2018).

"Kalau kapalnya, kita titipkan di Pos Lanal ya, jadi perkaranya sudah P21 (lengkap)," kata kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro yang di dampingi perwakilan dari Lanal Dabo Singkep  kepada awak media di Gedung Kejari Daik Lingga, Senin (20/3/2018) sore.

Puji menjelaskan, saat melakukan patroli beberapa waktu lalu pihak TNI AL melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal dari Tanjungpinang dengan Tujuan Dabo Singkep yang didapati membawa ribuan miras.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Zakaria kapten kapal tidak dapat menunjukan domuken-dokumen surat izin berlayar," ucapnya. 

Jadi, sesuai aturan, mereka telah melanggar undang-undang pelayaran pasal 323 ayat 1 Jo.219 ayat 1 tentang pelayaran. 

"Dalam artian tidak memiliki surat izin berlayar. Sementara itu saat tersangka dan kapal diamankan, juga di dalam kapal ada membawa 450 kis kasberg dan 730 apek botak," kata Puji.

Sementara itu, saat penyerahan  tersangka dan barang bukti dari pihak Kejari Daik Lingga juga sudah meminta penjelasan soal barang bukti Mikol untuk menetapkan statusnya legal atau ilegal

"Karena, untuk menentukan status barang legal atau ilegal itu menyangkut instansi lain yakni bea cukai. Kami sudah meminta Bea Cukai Tanjung pinang dan kita masih menunggu ketetapan dari pusat juga. Hal ini supaya nantinya status barang bukti jelas dan keterangan barang buktinya jelas juga," ucap Puji.

Diketahui, bersamaan dengan penyerahan berkas oleh penyidik Lanal Dabo ke Kejaksaan Negeri Daik Lingga, juga disejalankan dengan penyerahan 450 kis minuman bermerek Casberg dan 730 botol minuman beralkohol merek apek botak, satu buah kapal dan tersangka. 

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews