Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, AKP Dasta Analis Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Jual Barang Bukti Sabu, AKP Dasta Analis Hanya Divonis 10 Tahun Penjara

AKP Dasta Analis saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis kasus pengelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tertunduk lesu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan, Selasa (20/3/2018).

Putusan terhadap terdakwa AKP Dasta Analis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut Dasta Analis selama 11 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 tahun.

Ketua Mejelis Hakim, Acep Sopian Sauri didampingi Hakim anggota, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan mengatakan, perbuatan terdakwa Dasta Analis secara sah terbukti bersalah melawan hukum dan telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggung jawab perbuatan terdakwa mejelis hakim memutuskan hukuman  selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Acep Sopian Sauri.

Adapun yang meringan terdakwa, kata Acep Sopian Sauri, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa banyak berjaksa serta meraih prestasi sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bintan atas pengukapan kasus narkoba di wilayah Bintan.

“Hal yang memeratkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memerangi narkoba dan terdakwa sebagai anggota Polri seharus memberntas narkoba apalagi terdakwa menjabat sebagai Kasat Narkoba,” kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, terdakwa Dasta Analis memerintah anak buah untuk memgabil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, lalu dijual dan uang itu digunakan untuk membayar informan atau cepu.

Jumlah barang bukti sabu yang berhasil dijual seberat 200 gram sehargan Rp 50 juta dan pembayaran itu dilakukan secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 35 juta dan sisa Rp 15 juta dibayar melalui transfer.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews