Sidang Kasus Dugaan Kasat Narkoba Jual Sabu

Sidang AKP Dasta Analis Penuh Air Mata, Terancam 11 Tahun Penjara

Sidang AKP Dasta Analis Penuh Air Mata, Terancam 11 Tahun Penjara

AKP Dasta Analis bersama tiga anak buahnya di PN Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sidang terdakwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis, dan tiga anak buahnya, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berlangsung haru.

Jaksa penuntut umum Umum Irisah Najdeah sebelumnya menuntut terdakwa AKP Dasta Analis dituntut selama 11 tahun pejara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun. 

Sementara untuk terdakwa Indra Wijaya dituntut selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, sedangkan untuk Tomy Adriadi Silitonga serta Joko Arifonto masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun.

Pantauan di ruang persidangan tampak terdakwa Dasta dan tiga orang buahnya duduk sambil menunduk di kursi ruangan sidang PN Tanjungpinang dan terdengar suara tangisan  kerabat keluarga dari terdakwa menentes airkan matanya.

Saat sidang pembelaan kemarin, terdakwa Dasta Analisi ngaku tidak niat untuk bermain dengan narkoba, barang bukti hanya untuk bayar informan atau cepu, dengan itu terdakwa minta menjelis hakim meringan kan hukumannya.

Atas kasusu ini Dasta ngaku anaknya yang paling kecil tidak mau sekolah dan yang satu lagi berenti kuliah karena malu atas kasus dirinya.

Sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan putusan dari mejelis hakim. Sementara untuk 3 orang terdakwa satu warga sipil dan dua anggota Polri telah divonis mejelis hakim di sidang terpisah.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews