Penyidik Gesa Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi KPU Kepri

Penyidik Gesa Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi KPU Kepri

Dua tersangka Said Agil (tengah) dan Novrianto (kiri) saat akan dibawa ke Rutan Tanjungpinang

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sampai saat ini masih merampungkan berkas perkara dan dakwaan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU Kepri tahun 2010 senilai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka tersebut  adalah mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil dan bendahara Novrianto.

Penyidik berusaha merampungkan berkas keduanya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander SH mengatakan, dalam waktu dekat ini berkas serta dakwaaan kedua tersangka sudah rampung.

"Penyidik masih bekerja untuk merampungkan berkasnya, saat ini sudah rampung sekitar 90 persen," kata Lukas Alexander SH, belum lama ini.

Dia mengatakan, ada beberapa salinan berkas yang perlu disempurnakan, terutama menyangkut materi perkara kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita bekerja secara profesional dalam menangani setiap perkara," ungkapnya.  
 
Sekadar diketahui, Kejari Tanjungpinang menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2010 ke KPU untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur Kepri, senilai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka yakni, mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil dan bendahara Navianto Ropita. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang sejak Kamis (26/2/2015) sekitar pukul 21.00 WIB

Kepala Kejari Tanjungpinang Heri Ahmad Pribadi  mengatakan modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah melakukan beberapa kegiatan fiktif yang seolah-oleh telah dikerjakannya.


[yan]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews