Keluarga Maafkan A Kun Bila Terbukti Positif Gangguan Jiwa, tapi Ini Syaratnya

Keluarga Maafkan A Kun Bila Terbukti Positif Gangguan Jiwa, tapi Ini Syaratnya

Pelaku pembunuhanayah kandung, Akun, setelah kejadian (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Keluarga Bong Ji Kioeng meminta pihak medis memeriksa dengan teliti kejiwaan Heriwan alias A Kun yang tega membunuh ayah kandungnya di rumahnya sendiri, Jalan Rahayu Kampung Barek Motor, RT 03/RW 08 Nomor 60 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) pada 12 Maret 2018, lalu.

"Kami akan maafkan, jika A Kun terbukti alami gangguan jiwa atau tanpa sadar membunuh. Tapi jika pembunuhan itu dilakukan karena niat, kami minta A Kun diadili atas perbuatannya," ujar anak pertama korban, Lina, di Kijang, kemarin.

Apabila hasil pemeriksaan medis adik kandungnya (pelaku) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Lina meminta kepada pihak terkait agar A Kun tidak dilepaskan begitu saja melainkan direhbilitasi sampai sembuh total.

Kemudian jika sudah sembuh total, Lina menginginkan adiknya itu diungsikan ke daerah lain. Sebab pihak keluarga sudah tidak bisa menerima kehadirannya lagi di rumah.

"Kami minta pemerintah bisa berikan terapi dan pengobatan lainnya agar A Kun sembuh. Terus carikan dia kerja agar bisa hidup sendiri. Karena kami sekeluarga tidak mau dia ada disini lagi, bahkan warga sekitar juga inginkan hal yang sama," kata ibu satu anak ini.

Pihak keluarga sudah tidak mau menerima kehadiran A Kun lagi. Karena sudah trauma dengan peristiwa tagis tersebut. Bahkan Herman (adik keduanya) juga takut jika melihat A Kun.

Sebab selain ayah, Bong Ji Kioeng yang jadi korban, Herman juga kerap menjadi sasaran pemukulan A Kun. Sehingga pihak keluarga tidak mau ada yang jadi korban lagi jika A Kun dibebaskan begitu saja.

"Biarlah bapak saja jadi korban A Kun. Jadi jauhkanlah dia dari sini, karena kami tak mau ada korban lain," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews