Hari Raya Nyepi, 13 Napi Dapat Potongan Masa Tahanan

Hari Raya Nyepi, 13 Napi Dapat Potongan Masa Tahanan

Remisi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 13 orang narapidana yang beragaman Hindu mendapat remisi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepuluan Riau (Kepri).

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan mengatakan, pemberian remisi ini kepada napi akan dilakasanakan di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu (17/3/2018) besok.

"Ada 13 orang napi dapat remisi Hari Raya Nyepi di UPT Kanwil Kemenkumham Kepri," kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Jumat (16/3/2018). 

Dia mengatakan, Napi yang banyak mendapat remisi di UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang ada delapan orang, di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak empat orang, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun satu orang. 

"Satu orang dapat 15 hari, sembilan orang dapat satu bulan, dan tiga orang dapat satu bulan 15 hari, sedangkan napi yang langsung bebas tidak ada. Remisi akan diserahkan pada pas Hari Raya Nyepi," ujarnya. 

Rinto mengungkapkan, kategori untuk memperoleh remisi ini napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, sementara bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik. 

"Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," ujar dia. 

Rinto berharap, semoga dengan diberikan remisi kepada napi ini kedepannya agar menjalani proses hukum semakin baik.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews