Polsek Bintan Timur Sudah Kirim Surat Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Polsek Bintan Timur Sudah Kirim Surat Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Petugas kepolisian berjaga di kontainer yang ditangkap (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lima kontainer tangkapan Polsek Bintan Timur di Pelabuhan bongkar muat PT Pelindo Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima tiga berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan lima kontainer tangkapan Polsek Bintan Timur. 

“Kita telah menerima tiga berkas SPDP lima kontiner tangkapan Polsek Bintan Timur, penyelidikan ditangani Satreskrim Polres Bintan, satu berkas tentang undang-undang perdagangan, undang-undang merek atau label dan undang-undang tentang SNI,” kata Arief Syafriyanto, Kamis (15/3/2018).

Kemudian saat ditanya apakah ada nama salah pengusaha hiburan malam MT alias A di dalam SPDP tersebut, Arief mengaku belum ada. Sebelumnya penyidik Polsek Bintan Timur juga telah memanggil beberapa saksi termasuk Ahi untuk diminta keterangan.

“Belum ada tersangkanya, didalam berkas itu hanya tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata dia.

Dari pantuan di lapangan beberapa waktu yang lalu, lima kontainer yang ditangkap polisi itu salah satu kontainer nya berisi ratusan dus alkohol impor dari luar negeri, sementara untuk empat kontainer lagi berisi macam-macam barang ilegal seperti permainan anak-anak , gamen serta alat kesehatan.

Namun belum diketahui siapa pemilik satu kontainer mikol itu dan empat kontainer berisi barang ilegal tersebut. Sementara itu Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang dan Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman saat dikonfirmasi belum juga bisa memberi keterangan mengenai penangkapan tersebut.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews