Yong Tony Diduga Terlibat Pencurian Isi Kontainer di Barelang

Yong Tony Diduga Terlibat Pencurian Isi Kontainer di Barelang

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskim Polsek Galang berhasil membekuk dua pelaku pencurian muatan isi kontainer. Kedua pelaku Yong Tony (46) dan Bonjer Pitun alias Bombom (32). 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/3/2018) lalu di Desa Cakang, Galang, Batam. Pelaku menggasak kontainer milik Arianti (70), warga Jalan Cemara, Sukajadi, Batam. Arianti mengalami kerugian Rp 21 juta.

"Awalnya kita dapat laporan dari Abdul Munir," ujar Kapolsek Galang AKP Heri Sujati,  S.H.,MH kepada batamnews.co.id, Kamis (15/3/2018).

Yong Tony

 

Abdul Munir mengatakan, seorang saksi Emamuel diberitahu seorang temannya yang bernama Manik melalui HP bahwasanya ada 3 unit mobil lori crane sedang memuat kontainer yang dijaga Emmanuel. 

Ia kemudian menghubungi Abdul Munir dan mencari keberadaan lori crane tersebut dan akhir menjumpai mobil crane tersebut  sedang melintasi jembatan VI Barelang

Heri mengatakan, petugas langsung turun ke lokasi dan mencari pelaku. Sopir lori crane ditangkap. Ia mengaku mengatakan kedua pelaku yang menyuruhnya dengan menyertakan surat jalan an. PT. Trans Mega Brother. 

Heri menuturkan, barang bukti yang disita, 3 unit mobil crane, 3 buah kontainer 20 feet.

Heri mengatakan, kedua pelaku dibekuk, Minggu (4/3/ 2018) sekira pukul 19.00 WIB dan dijerat pasal 363 KUHP ancam maksimal 5 tahun penjara 

"Kedua pelaku dibekuk, Minggu (4/3/ 2018) sekira pukul 19.00 WIB dan dijerat pasal 363 KUHP ancam maksimal  5 tahun penjara," kata dia.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews