Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Batu 18, Satresnarkoba Bintan Tangkap 3 Kurir

Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Batu 18, Satresnarkoba Bintan Tangkap 3 Kurir

Ekspose pengungkapan kasus narkoba dari Lapas Batu 18 di Mapolres Bintan. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil melakukan pengembangan kasus penangkapan salah satu napi yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Jiu Ang Fio alias Ampio (37) pada akhir Februari 2018 lalu di Lapas Batu 18, Bintan.

Keberhasilannya adalah menangkap dua kurir narkoba asing asal Malaysia di Pelabuhan International Batam Centre, Senin (5/3/2018) lalu. Penangkapan itu juga dilaksanakan bersama Jajaran Dirnarkoba Polda Kepri.

Dua kurir narkoba asing itu tertangkap bersama barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam anus. Ternyata mereka memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional sehingga diperiksa langsung guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polda Kepri.

Selain dua kurir asing, Satresnarkoba Polres Bintan juga berhasil membekuk kurir sabu-sabu lainnya yaitu Husni Thamrin Rokan alias Adel (42). Dia dibekuk saat membawa sabu-sabu seberat 239,92 gram yang dikemas menjadi 2 paket sedang dan 5 paket kecil di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Ternyata Adel ini pelaku yang biasa memasok narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Batu 18. Namun, bisnis yang dijalankan Adel tidak ada kaitannya dengan Ampio yang ditangkap sebelumnya. Melainkan pemasok narkoba jaringan lainnya sehingga hal ini yang akan dikembangkan oleh polisi selanjutnya.

"Kami masih selidiki dan kembangkan untuk mencari tahu, siapa pemesan barang haram dari balik jeruji besi tersebut," ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang saat eskpose di Mapolres Bintan, Kamis (15/3/2018).

Informasi saat itu, Adel akan kembali membawa sabu pesanan ke lapas. Awalnya dia akan mengantarkan sabu itu melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban. Tapi mengalihkan rute ke Tanjungpinang karena orang suruhan dari Lapas akan menjemput narkoba itu di sana.

Mudahnya narkoba itu masuk ke lapas akan terungkap kembali. Karena banyak napi memesan narkoba di luar lapas menggunakan ponsel. Telpon-telpon selular inilah yang menjadi alat para napi agar bisa memesan sekaligus mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.

"Kasus ini masih dikembangkan. Tapi cara pesannya kita sudah tahu yaitu lewat hp," katanya.

Khusus kurir asing yang ditangkap di Batam penanganannya dialihkan ke Polda Kepri. Sementara Ampio merupakan limpahan tangkapan dari Lapas narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Tapi kalau Adel kasusnya tetap dilanjutkan.

Ampio dan Adel saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Keduanya terancam akan dibui dengan tuduhan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," sebutnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua sesuai SOP, namun bagaimana barang haram itu bisa masuk ke Lapas sedang didalami.

"Berbagai cara dilakukan para pelaku memasukan narkoba ke lapas. Mulai dari dilempar lewat tembok hingga masuknya melalui pembesuk," tuturnya.

Atas kejadian yang berhasil diungkap kepolisian, pihak Lapas pun berjanji akan memperketat pengawasan di dalam lapas sehingga barang haram tidak mudah masuk ke dalam lapas.

"Akan diperketat dan jika ketangkap pengunjung yang mau memasukkan narkoba akan ditindak tegas," tutupnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews