Penyidik Sudah Tetapkan Tersangka Mikol Tangkapan Kodim Tanjungpinang

Penyidik Sudah Tetapkan Tersangka Mikol Tangkapan Kodim Tanjungpinang

Mikol ilegal yang disita Kodim Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Tanjungpinang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementeriaan Perdagangan menetapkan tersangka berinisial A dalam kasus 100 kardus minuman beralkohol (mikol) ilegal yang ditangkap Kodim 0315/Bintan, beberapa pekan lalu. 
 
"Iya kita telah menetapkan satu orang tersangka A yang merupakan warga Tanjungpinang yang diduga terlibat kasus ini," ungkap penyidik PPNS,  Setia Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Setia Kurniawan menjelaskan penetapan satu orang tersangka ini berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan beberapa orang saksi, serta pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga kasus ini menetapkan satu orang tersangka.

"A yang menjadi tersangka ini, dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya. 

Menurutnya saat ini, tersangka ini telah dilakukan pemanggilan untuk dapat hadir ke Kantor Disperindag Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Kita sudah surati tersangka untuk hadir ke sini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ucapnya 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews