Polisi Tangkap Wanita 28 Tahun Diduga Pelaku Penusukan Seorang Ustad

Polisi Tangkap Wanita 28 Tahun Diduga Pelaku Penusukan Seorang Ustad

Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID - Seorang wanita diduga mengalami gangguan jiwa ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sawangan, Depok. Wanita itu diduga pelaku penusukan terhadap seorang ustad usai shalat subuh berjamaah di Masjid Darul Mustaqin, RT 05 RW 06, Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Depok, Ahad (11/3). 

Wanita berusia 28 tahun berinisial Vi sempat dihakimi massa sebelum diamankan polisi.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," ujar Kapolsek Sawangan, Depok, Kompol Suwardji seperti diberitakan Republika.co.id, Ahad (11/3).

Menurut Suwardji, pelaku bernama Vi (28 tahun) merupakan warga Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI). Sedangkan yang menjadi korban ustaz Abdul Rachman (50 tahun) juga warga Perumahan BSI.

"Pelaku saat ini ada di Mapolsek Sawangan dan masih kami periksa mengenai dugaan mengalami gangguan jiwa. Sedangkan korban mengalami luka tusuk dan saat ini sedang dirawat di RSUD Depok," terang Suwardji.

Diutarakan Suwardji, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasusnya. Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni anggota kehormatan Pokdar Kamtibmas wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Muluk (50 tahun).

"Menurut keterangan saksi, pelaku merupakan warga Perumahan BSI yang memang mengalami gangguan jiwa. Sebelum shalat subuh, pelaku sudah duduk di depan masjid, usai shalat pelaku langsung masuk ke dalam masjid dan menusukkan pisau ke tubuh korban," ujar Suwardji.

(snw)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews