Satpolairud Bintan Tangkap Penyelundup Kayu Gelondongan

Satpolairud Bintan Tangkap Penyelundup Kayu Gelondongan

Ilustrasi kayu gelondongan. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Satpolairud Polres Bintan menangkap kapal bermuatan kayu gelondongan di Perairan Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kayu itu rencananya akan dikirim ke Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Kasatpolairud Polres Bintan, AKP Nurman mengatakan ketika itu anggotanya sedang melaksanakan patroli keliling dengan kapal di Perairan Pulau Kelong. Beberapa jam patroli, anggotanya mendapati ada sebuah kapal muatan kayu yang melintasi perairan tersebut.

"Patroli dilakukan sejak Kamis sampai Jumat dini hari. Di titik koordinat 104"41.247" E dan 0"49.419"N didapatkan kapal kayu bermuatan kayu bulat melintas," ujarnya.

Setelah dicek, kapal berbahan kayu tanpa nama yang dinakhodai Wardi bersama kedua ABK-nya yaitu Sabarianto dan Amid itu tidak mengantongi dokumen resmi. Sehingga kapal beserta muatannya dan penumpangnya digiring ke darat.

Dari hasil pemeriksaan, kayu bulat berukuran13 meter dengan diameternya 8 inci itu dibawa dari Kampung Mentengah, Kabupaten Lingga dengan tujuan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Kayu itu akan dipergunakan pembuatan kelong apung oleh warga Bintan.

"Kayu itu dipesan untuk membuat kelong apung di Kawal. Tapi pengiriman kayu itu tidak mengantongi surat resmi, makanya kami tindak tegas," katanya.

Dikarenakan pengiriman kayu itu ilegal, nakhoda dan abk kapalnya dibawa ke Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Selain itu juga diamankan barang bukti 3 ikat kayu gelondongan atau setara 70 batang beserta kapal kayunya. 

"Kasus ini akan kami selidiki guna mencari tau siapa yang memesannya," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews