Timbangan Pedagang Bandel Terancam Disita Dinas Perdagangan

Timbangan Pedagang Bandel Terancam Disita Dinas Perdagangan

Seorang petugas tengah melakukan tera ulang timbangan pedagang (Foto: 1News)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Timbangan para pedagang di pasar-pasar maupun tempat berdagang lainnya akan ditera ulang. 

Peneraan itu akan ditangani Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM (Disdagkop).

Pedagang yang membandel tentunya mendapat sanksi hingga penyitaan timbangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli.

"Jika tidak melakukan sidang tera ulang, maka kita akan mengambil dan sita timbangannya,” kata Yosli, kemarin.

Tera ulang tersebut dilakukan setahun sekali, bertujuan untuk tidak ada kecurangan yang terjadi serta azas keadilan bagi masyarakat sebagai para konsumen.

"Pedagang harus lakukan KIR timbangan untuk azas keadilan. Hal ini juga telah diatur di dalam aturan perlindungan konsumen yang berlaku,” ucapnya.

Pada tahun 2016 dan 2017, jumlah timbangan yang telah disidang tera ulang di Karimun mencapai 2.000 lebih. Untuk di tahun 2018 ini Disdagkop menargetkan sebanyak 3.000 timbangan. 

"Target tahun ini 3.000. Insya Allah tercapai," ujar Yosli.

Disdagkop juga bekerja sama dengan pihak kepolisian yang dalam hal ini Satgas Pangan. Tera ulang timbangan diberlakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

"Tera ulang kita lakukan di 12 Kecamatan yang ada di Karimun,” katanya.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews