Bawaslu Bisa Perintahkan Blokir Akun di 9 Media Sosial ini

 Bawaslu Bisa Perintahkan Blokir Akun di 9 Media Sosial ini

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta sembilan perusahaan penyedia jasa media sosial telah menandatangani deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoax pada pilkada 2018. Deklarasi tersebut ditandatangani pada 31 Januari 2018.

Adapun perusahaan aplikasi media sosial yang menandatangani deklarasi tersebut adalah Facebook, Google, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, Live Me, Me Tube.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, lewat deklarasi ini, para penyedia jasa media sosial akan membantu Bawaslu mengawasi aktivitas di media sosial. Bawaslu, kata dia, dapat memerintahkan sembilan perusahaan media sosial memblokir akun yang dianggap menyalahi aturan pilkada 2018. "Mereka harus menonaktifkan akun yang diminta Bawaslu," katanya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018) seperti dilansir Tempo.co.

Rudiantara mengatakan Bawaslu diberikan kewenangan tersebut karena badan pengawas ini adalah pihak yang paling mengerti aturan dalam pilkada. "Yang paling mengerti pelanggaran di pilkada adalah Bawaslu," ujarnya.

Saat ini, kata Rudiantara, deklarasi tersebut sudah mulai dilaksanakan. Dia menyebut beberapa akun media sosial juga sudah ada yang diblokir. Namun dia enggan menyebutkan jumlah akun yang telah diblokir itu. "Enggak hafal," ujarnya.

Rudiantara berharap, lewat deklarasi ini, pelaksanaan pilkada 2018 dapat berjalan dengan damai. Dia juga berharap kerja sama ini dapat membatasi penyebaran konten-konten negatif, terutama hoax, terkait dengan pilkada 2018 di media sosial.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews