5 Kontainer Diduga Mikol Ilegal Ditarik ke Polres Bintan

5 Kontainer Diduga Mikol Ilegal Ditarik ke Polres Bintan

Lima kontainer yang diduga berisi mikol saat menuju ke Polres Bintan (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Lima kontainer milik PT Pelni dan PIDC bermuatan barang tanpa dokumen alias ilegal ternyata sudah ditahan dan disegel oleh Polres Bintan sejak Sabtu (3/3/2018) di Pelabuhan Bongkar Muat Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang Devisi Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Pantauan di lapangan, hingga Rabu (7/3/2018) siang hari kelima kontainer itu masih tersusun rapi di pelabuhan tersebut. Bahkan mendapat pengamanan dari sejumlah anggota Polsek Bintim dan Polres Bintan. Isi kontainer itu diduga minuman beralkohol ilegal.

Namun pada sore harinya sekitar pukul 17.20 WIB, kelima kontainer itu diangkut dengan truk gandeng dengan tujuan ke Mapolres Bintan. 

Anggota kepolisian mengawal pemindahan kontainer itu mulai dari pelabuhan-Jalan Nusantara-Jalan Tirta Madu dan Jalur Lintas Barat.

Kepala Perwakilan Pelindo 1 Kijang, Khoiruddin Lubis mengatakan awalnya dia mendapatkan perintah dari bagian reserse Polsek Bintim untuk menghentikan dan menahan kelima kontainer sebelum dimuat ke KM Dorolondo. 

"Karena ada perintah maka kita koordinasi ke PT Pelni Tanjungpinang. Sehingga kelima kontainer itu tak jadi dimuat dan diberangkatkan melainkan ditahan di pelabuhan," ujarnya di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.

Dokumen yang diserahkan PT Pelni kepada PT Pelindo hanya surat jalan. Lalu, dituliskan bahwa isinya full beserta nomor kontainer saja. Soal isi muatannya belum diketahui pasti sebab bukan kewenangannya untuk mencari tahu hal tersebut.

Namun dari informasi yang didapatinya, kelima kontainer itu diangkut dari gudang yang ada di Tanjungpinang dan tiba di pelabuhan bongkar muat 3 Maret kemarin sekitar jam 9 pagi. Direncanakan akan diberangkatkan dengan KM Dorolondo 

"KM Dulorondo itu tujuannya Tanjungpriok Jakarta-Surabaya-Makasar. Tapi kami tak tau tujuan pengiriman kontainer itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Operasional PT Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra Kencana mengaku lima kontainer itu akan dikirim dari Pelabuhan Bongkar Muat Kijang, Bintan menuju Pelabuhan Bongkar Muat Tanjungperiok, Jakarta. 

"Sebelum dimuat ke KM Dorolondo, pihaknya meminta agar pemilik barang memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Tapi kenyataannya kontainer itu tidak dibenarkan dimuat ke kapal," jelasnya.

Ternyata, lima kontainer itu tidak bisa dimuat ke kapal dikarenakan ditahan oleh Polsek Bintim. Diduga muatan dalam kontainer itu berisikan barang ilegal. 

Sampai detik ini pihaknya belum mengetahui isi dalam kontainer tersebut. Sebab dokumen muatan barang belum diterima oleh PT Pelni.

"Syukurlah kontainer itu tidak sampai naik ke kapal. Jika naik, pasti PT Pelni akan dipermasalahkan," ucapnya. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan dan Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman yang memimpin pemindahan kontainer itu dari pelabuhan ke Mapolres Bintan tidak mau diwawancarai. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews