Komandan Perintahkan Jual Sabu, Jaksa Tuntut 3 Oknum Polisi 8 dan 9 Tahun Penjara

Komandan Perintahkan Jual Sabu, Jaksa Tuntut 3 Oknum Polisi 8 dan 9 Tahun Penjara

Dua oknum anggota kepolisian yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti sabu (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Terdakwa mantan Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dituntut 11 tahun pejara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (6/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri, Irisah Najedah didampingi Ricky Trianto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa perbuatan terdakwa Dasta Analis secara sah bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerang narkotika dan terdakwa selaku Kasat Narkoba seharus mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba,” katanya.

Saat berjalan persidangan, terdakwa Dasta Analis terlihat terduduk lesu di kursi terdakwa saat JPU membaca tuntutan terhadap dirinya, tuntutan JPU untuk terdakwa Dasta Analis ini lebih tinggi dari pada mantan anggotanya yang lain. 

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi di persidangan, mereka melakukan peran-peran masing, terhadap terdakwa Indra Wijaya JPU meminta Majelis Hakim memvonis selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, sedangkan untuk Tomy Adriadi Silitonga serta Joko Arifonto masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 tahun.

Sedangkan Dasta Analis disebutkan terbukti memerintahkan anak buahnya menjual sabu.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa uang senilai Rp 32 juta dirampas untuk negara dan handphone Samsung Note dan Nokia dirampas untu dimunahkan, sedangkan barang bukti seperti dua unit mobil yang digunakan pelaku di kembalikan.

Setelah Jaksa Penunut Umum membacakan tuntutan, ketua mejelis hakim Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Santonius Tambunan SH dan Monalisa Siagian SH memberi kesempatan terhadap empat terdakwa itu berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya Iwan Kusuma dan Nirwan serta Farid guna apakah mengaju pembelaan.

“Akan mengajukan pembelaan secara tertulis, untuk itu yang mulia kami minta waktu selama satu munggu,” katanya.

Sementara dua orang terdakwa mantan anggota Satnarkoba yakni, Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan serta satu orang sipil Dwi Suprianto disidang secara terspisah, masing-masih terdakwa ini dituntut JPU selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar.

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews