Pelarian Dua Narapidana Kasus Pelecehaan Seksual di Lapas Tanjungpinang Berakhir

Pelarian Dua Narapidana Kasus Pelecehaan Seksual di Lapas Tanjungpinang Berakhir

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dua narapidana yang kabur dari Lembaga Permasayarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang akhirnya takluk. Keduanya diringkus  jajaran Polres Bintan.

Sudah empat hari mereka kabur. Warga pun ikut mengejar buronan kasus pelecehan seksuan terhadap anak di bawah umur. 

Napi yang dibekuk itu adalah Juhairi alias Bin Mohd Ali (40) nomor register : BI 148 / 2017. Perkara yang dijerat Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta/3 bulan serta ekspirasi 28 Februari 2025. Dia dibekuk sedang bersembunyi di perkebunan kelapa sawit milik PT Tirta Madu, Senin (5/3/2018).

Kemudian, Muhammad Efendi Bin Herman (33) nomor register : BI 59 / 2017. Perkara yang dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana  9 tahun penjara denda Rp 100 juta/bulan serta ekspirasi 13 Februari 2025. Dia dibekuk sedang bersembunyi di dalam gorong-gorong drainase Jalan Musi, Kelurahan Seilekop, Selasa (6/3/2018) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB,

"Kemarin kita tangkap Kusni Pranata alias Bujang Bin Hasibuan (43). Dan semalam dan hari ini ditangkap kembali Juhairi dan Efendi," ujar Kasi Administrasi dan Tata Tertib LP Tanjungpinang, Fajar kusnaldi, Selasa (6/3/2018) pagi.

Juhairi dibekuk oleh Tim Buronan Lapas Kelas II A Tanjungpinang dan Polres Bintan. Sedangkan Efendi, pertama kali dibekuk oleh warga Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. 

Kesemuanya sudah berada di dalam sel Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang.

Dengan terjadinya peristiwa ini, pihak lapas kan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Tujuannya untuk mengantisipasi tahanan kabur dan barang-barang ilegal masuk ke dalam lapas tersebut.

"Semoga saja peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Kami akan tingkatkan lagi pengamanan dan pengawasan di lapas," jelasnya. 

Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning mengatakan kedua napi yang kabur itu telah bersembunyi selama 4 hari di Kecamatan Gunung Kijang dan Kecamatan Bintan Timur. Namun berkat kerjasama semua pihak, keduanya berhasil dibekuk.

"Kedua napi itu sudah berhasil ditangkap. Juhairi ditangkap pada hari senin dan Effendi pada hari selasa," katanya.

Untuk napi bernama Effendi itu sempat dikejar oleh warga yang berjaga malam. Lalu, dia bersembunyi di dalam gorong-gorong namun berhasil ditangkap oleh warga.

Setelah ditangkap, pihaknya langsung ke lokasi. Kemudian menggelandang napi tersebut ke mapolsek dan menyerahkannya ke Lapas Batu 18.

"Kedua napi itu sudah meringkuk kembali di lapas," ucapnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews