Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Belum Lolos Pemilu

Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Belum Lolos Pemilu

Ketua Umum PKPI Hendropriyono (kiri) dalam mantan Wapres Try Sutrisno dalam sebuah acara. (foto: ist/liputan6)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sidang Ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Keputusan diambil setelah Bawaslu mengkaji dan mendengar keterangan dari PKPI dan KPU selama persidangan, yang telah berjalan selama 12 hari sesuai undang undang.

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon (PKPI) untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu, Abhan di persidangan Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018). 

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjelaskan pemohon (PKPI) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai pasal 173 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Pemohon (PKPI) tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual di 73 kabupaten kota, yang masuk dalam provinis Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Mendengar keputusan sidang ajudikasi Bawaslu, Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori Saleh tidak puas. Ia memastikan partai yang kini dipimpin mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM. Hendropriyono itu akan mengambil jalur hukum sesuai undang-undang.

"Bawaslu memutuskan untuk tidak menerima permohonan kami (PKPI). Atas dasar PKPI akan terus melakukan langkah hukum. Kami akan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Imam.

Mantan Komisioner Komisi Yudisial ini menjelaskan alasan kenapa mengambil langkah ke PTUN. Menurutnya, Bawaslu tidak cermat melihat bukti-bukti dan keterangan saksi yang disampaikan PKPI.

"PKPI selalu eksis dalam pemilu, baru kali ini PKPI tidak bisa ikut pemilu. Kami akan menjemput keadilan," ujarnya.

Imam menambahkan gugatan akan segera dimasukkan ke PTUN. "Secepatnya. Setelah kami menerima salinan putusan Bawaslu," katanya. 

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews