Dasta Analis Pejamkan Mata Dengar Tuntutan 11 Tahun Penjara

Dasta Analis Pejamkan Mata Dengar Tuntutan 11 Tahun Penjara

Dasta Analis memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali mengelar sidang lanjutan kasus pengelapan barang bukti sabu terhadap terdakwa mantan Kasatnarkoba Polres Bintan, Dasta Analis dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Dasta Analis terduduk lesu sambil memejam mata saat mendengar Jaksa Penuntut Umum, Irisa didampingi Ricky Trianto membaca tuntutan terhadap dirinya. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, setelah jajaran Satresnarkoba melakukan penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dan melaksanakan press rilis atas penangkapan tersebut, terdakwa Dasta Analis memerintah anggotanya yakni, terdakwa Abdul Kadir, Indra Wijaya, Kurniawan Tambunan, serta Tomy Adriadi dan Joko untuk mengambil barang bukti. 

Setelah itu, terdakwa Dasta Analis menyuruh menjual barang haram tersebut guna biaya operasional dan untuk membayar cepu atau informan.

Atas perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Perbuatan terdakwa secara sah bersalah dan tindak menudukung program pemerintah dalam memberntas narkotika, terdakwa juga selaku Polri aktif dengan jabatan Kasatnarkoba seharusnya terdakwa ikut memerang narkoba,” kata Irisa, Selasa (6/3/2018).

Terdakwa Dasta Analis dituntut  selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. 

Sementara untuk 3 orang anggotanya yakni terdakwa Joko Aprianto, Indra Wijaya dan Tomi Adriadi masih menjalani sidang pembacaan tuntutan.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews