PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Langsung Dipeluk Emak-emak

PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Langsung Dipeluk Emak-emak

Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra dan pengurusnya usai putusan Bawaslu. (foto: ist/tribunnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait sengketa proses Pemilu 2019. 

Melalui putusan Bawaslu, partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini bisa mengikuti Pemilu 2019. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam.

Dengan demikian, lanjut dia, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," tuturnya. 

Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB."Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu. 

Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.

Bahkan, Yusril Ihza Mahendra dipeluk seorang emak-emak usai sidang. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
 
Ia yang mengenakan seragam hijau Partai Bulan Bintang melontarkan senyuman.

"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril.

Yusril berharap partainya segera mendapatkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu 2019.

Yusril mengatakan, KPU wajib melaksanakan putusan sidang ajudikasi Bawaslu tersebut dalam waktu tiga hari sejak dibacakan malam ini. 

"Harus ada keputusan yang baru, yang mengatakan Partai Bulan Bintang ikut dalam Pemilu 2019 dan mudah-mudahan dikasih nomor 19 juga," kata Yusril 
 
(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews