Oknum PNS yang Terkena OTT Diperiksa Intensif, Palak Warga Rp 3,5 Juta per Dokumen

Oknum PNS yang Terkena OTT Diperiksa Intensif, Palak Warga Rp 3,5 Juta per Dokumen

Oknum PNS yang terkena OTT Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polisi masih memeriksa Sa (38), oknum PNS di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Karimun. 

Pemeriksaan berlangsung di Unit Tipidkor Polres Karimun setelah tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Karimun, Jumat (2/3/2018) siang. 

Dalam pemeriksaan itu tampak Sa dengah wajah tak menampakkan kecemasan. Ia lebih sering tersenyum.

Sa diamankan atas dugaan melakukan kegiatan pungutan liarlah di Kantor Camat Kundur dengan modus penerbitan dokumen registrasi tanah.

Polisi sempat menggeledah ruang kerjanya dan mengambil berkas yang berkaitan.

Dari tangah Sa diperoleh uang Rp 7 juta. Diduga uang itu hasil pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, bahwa Sa tertangkap tangan saat menerima uang pengurusan dokumen tanah. 

Didapat barang bukti sejumlah uang dugaan dari pungutan liar yang dilakukan.

“Kita tangkap di kantornya. Saat ditangkap didapati sejumlah uang senilai Rp 7 juta dari tangannya, kemudian saat digeledah, didapat lagi Rp 20 juta. Dugaan uang ini hasil pungutan liar yang dilakukannya,” ucap Lulik, Sabtu (3/3/2018) sore.

AKP Lulik Febyantara yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun, langsung membawa Sa ke Polres Karimun usai penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut merupakan hasil pengurusan penerbitan dokumen resgistrasi tanah di Batu 4 Tanjungbatu, Kundur.

Orang bisa mengeluarkan biaya siluman itu sebesar senilai Rp 3,5 juta per dokumen.

Polisi mendapat informasi bahwa ada sekitar 30 hingga 40 keluarga yang mengurus dokumen.

"Dia merupakan PNS bagian seksi pertanahan di Kantor Camat Kundur. Kita tangkap saat menerima uang pengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah dari dua orang warga Kecamatan Kundur sebesar Rp 7 juta,” kata Lulik.

Lulik mengatakan, penerbitan surat tanah tersebut bermula ketika pada tahun 2015, ada pembebasan tanah atau pelepasan hak di kawasan Batu 4 Kelurahan Tanjungbatu Barat oleh pemilik lahan. 

Di tanah tersebut ada sekitar 100 orang penggarap dimana 60 diantaranya telah membangun rumah.

"Diterbitkan surat tersebut hanya untuk 60 orang yang telah mendirikan rumah, diantaranya baru 40 orang yang telah mengurus. Mereka oleh camat pada masa itu dikenakan biaya administrasi. konservasi dan biaya untuk pemilik lahan dengan total Rp 3,5 juta untuk satu surat," kata Lulik.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews