AKP Dasta Analis Terancam Bebas dari Tahanan

AKP Dasta Analis Terancam Bebas dari Tahanan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AKP Dasta Analis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Ricky Triyanto, beralasan masih menunggu pentunjuk tuntutan terhadap terdakwa kasus pengelapan barang bukti sabu 16 kilogram itu dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Total penundaan sidang sudah mencapai lima kali. Majelis Hakim PN Tanjungpinang pun sudah tak sabaran. 

Sementara masa penambahan penahanan terhadap terdakwa dari Pengadilan Tinggi sudah memasuki yang terakhir.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk tuntutan dari Kejagung. Katanya, dalam dua hari petunjuk tuntutan itu turun dan siap untuk dibacakan pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang.

“Kita masih menunggu, kalau rencana tuntutannya sudah dikirim ke Kejagung, tapi petunjuk tuntutannya belum turun, insya allah dalam dua hari ini sudah turun dan kamis siap di bacakan,” kata Arief Syafriyanto, Selasa (27/2/2018).

Apabila pentunjuk tuntutan tak turun juga, katanya, pihaknya akan lansung menjemput ke Kejagung, sebab masa penambahan penahan terahadap terdakwa sudah memasuki yang terakhir.

“Masa penahan sudah memasuki yang terakhir, yang pertama sudah habis, ini yang keduanya, untuk itu kalau tak turun kita jemput lah,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Santonius, yang juga hakim persidangan perkara tersebut menuturkan, jaksa dianggap tidak mengindahkan permintaan Majelis Hakim.

Ketua mejelis pun sudah melaporkan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk menindak lanjuti dengan teguran.

“Kita lansung laporkan ke pimpinan untkm kemudian nanti kita buat surat teguran lansung kepada ke Kejagung untuk segera menyelesaikan tuntutannya,” ungkap Santonius beberapa waktu yang lalu.

Hal itu kata Santonius, mengigat masa tahanan terhadap para terdakwa ini sudah memasuki perpanjangan penahanan di Pengadilan Tinggi yang kedua kali.

“Masa penahanan dari PT tinggal 30 hari, sedangkan proses persidangan masih panjang,” ujarnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews