Polres Karimun Tolak Penangguhan Tersangka OTT PLN

Polres Karimun Tolak Penangguhan Tersangka OTT PLN

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik saat menyaksikan penggeledahan kantor PLN Tanjungbalai Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satreskrim Polres Karimun melanjutkan penyidikan kasus OTT pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun. Penyidik juga menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka, HT alias Indra.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, penyidik masih mendalami hingga tuntas kasus OTT dalam pelanggaran pembayaran denda P2TL.

"Kita akan terus lanjutkan. Kemarin pihak PLN mengajukan permohonan penangguhan, tetapi kita tolak takut dia menghilangkan barang bukti," kata Lulik.

Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) dalam kasus tersebut empat hari yang lalu. Dan saat ini sedang proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, baik korban dan manajemen PLN.

Dan dalam waktu dekat, penyidik kembali akan mendatangkan saksi ahli energi dan sumber daya dari Jakarta.

"Kita akan datangkan saksi ahli," ujar Lulik, selasa (27/2/2018)

Dia mengatakan, sepanjang ini penyidik belum ada menerima laporan terkaitnya ada korban baru.

Meski begitu, informasi mengenai adanya korban lain dalam kasus serupa telah didengar oleh penyidik Tipidkor Polres Karimun, dan akan didalami.

"Ada kita dapatkan informasi. Tunggu sampai mereka melaporkan," katanya.

Ia berharap masyarakat mengadu saat menghadapi kasus yang sama.

“Jangan panik, meminta bukti pelanggaran tersebut untuk dibawa ke PLN,” ujarnya

Nantinya, dengan adanya bukti pelanggaran, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor PLN untuk melihat jumlah denda yang harus dibayar, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Dengan adanya bukti tersebut, masyarakat bisa langsung cek berapa jumlah denda yang harus dibayar,” ucap Lulik.

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews