Lanal Dabo Limpahkan Kasus Mirasl Ilegal ke Kejaksaan

Lanal Dabo Limpahkan Kasus Mirasl Ilegal ke Kejaksaan

Tangkapan miras ilegal beberapa waktu lalu (Foto: Ruzi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mulai melakukan proses penyerahan berkas penangkapan miras ilegal yang dilakukan di perairan Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan.

Danlanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M. Tr Hanla mengatakan, untuk saat ini barang bukti ribuan miras tangkapan tersebut masih di simpan di Mako Lanal Dabo.

"Kalau untuk keterlibatan oknum tertentu, sementara tidak ada," kata dia kepada Batamnews.co.id, Senin (25/2/2018).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tetap melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Lingga.

"Patroli ini harus terus dilaksanakan mengingat wilayah kerja kita sangat luas jadi menuntut kita untuk kerja ekstra keras," ujarnya.

Selain itu, untuk masyarakat sendiri, Paspotmar Lanal Dabo juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat pesisir terkait upaya penyeludupan barang-barang ilegal.

"Penekanan seperti itu dari pimpinan kami sangat keras, tidak ada prajurit yang terlibat dalam penyelundupan, apa lagi narkoba bisa fatal hukumannya," katanya.

Diketahui, sebelumnya Lanal Dabo Singkep berhasil menangkap KM Samudra II di perairan Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat yang membawa ribuan miras ilegal dari Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, anggota Patkamla DBS juga berhasil mengamankan sebanyak 16 kotak hitam di sekitaran Pulau Pandan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 16 kotak hitam itu berisikan 816 slop rokok non cukai atau Free Trade Zone (FTZ). 

(ruz)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews