Oknum Sekuriti Nagoya Hill Ditangkap Cabuli Gadis di Bawah Tiang Pemancar RRI

Oknum Sekuriti Nagoya Hill Ditangkap Cabuli Gadis di Bawah Tiang Pemancar RRI

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Pengejaran terhadap AD (33) akhirnya membuahkan hasil. Pria yang bekerja sebagai sekuriti di Nagoya Hill, Batam, itu dibekuk dalam kasus pencabulan terhadap Mawar (16) di Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Jajaran Polsek Bintan Timur membekuk AD ketika tengah bekerja di pusat perbelanjaan terbesar di Batam tersebut, Selasa (24/3/2015) lalu.

Dia diduga telah mencabuli gadis, sebut saja Mawar, yang masih duduk di bangku sekolah di Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Pencabulan terhadap gadis bawah umur tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di bawah tiang pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) jalan Alumina Kijang, dan Oktober 2014 lalu adalah aksi terakhirnya.

Akibat perbuatan pelaku, Mawar terpaksa berhenti sekolah lantaran malu akibat mendapatkan perbuatan tak beradap dari tersangka. AD menggagahi gadis di bawah umur itu dengan modus memberi iming-iming telepon selular, dan sejumlah uang.

"Namun setelah mencabuli AD malah mengambil kembali HP yang telah diberikanya kepada korban," kata Kapolsek Bintan Timur Kompol Razali Udin, melalui Kanit Reskrim Ipda M Akmal.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, AD merayu Melati untuk melakukan persetubuhan. Pada akhirnya Melati pun terbujuk oleh rayuan tersangka.

Setelah itu, AD melarikan diri Jambi dan berpindah-pindah selama tinggal di Jambi. Lalu pindah ke Batam. "Sewaktu kami tangkap, dia bekerja sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Nagoya Hill," tambah Akmal.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka AD diancam hukuman penjara paling ringan selama 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Dengan dikenai pasal 81 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

 

[yan]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews